Standar Akuntansi Keuangan atau SAK


Standar Akuntansi Keuangan (SAK)




Standar Akuntansi Keuangan atau SAK
adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini tercermin dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK, yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan. Standar ini digunakan untuk entitas atau perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia.

Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut :

1.   PSAK-IFRS
akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Saat ini masih dalam proses konvergensi. Proses ini melalui tahap adopsi pada tahun 2008-2010 kemudian tahun ini memasuki tahap persiapan akhir sebelum tahap implementasi di tahun 2012.Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti : Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.

Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?


Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO (Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil : “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009  di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk : Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”

MANFAAT IFRS
Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut :
·         Meningkatkan daya banding laporan keuangan
·         Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
·         Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
·         Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
·         Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice
·         Jadi walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.


Karakter IFRS
IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu :
·         Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
·         Standard membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
·         Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi.
·         IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kwantitatif maupun kualitatif.



2.   SAK-ETAP
adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.

Manfaat SAK ETAP Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.
Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain :
  • Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana
  • Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
  • Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas
  • SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS
  • Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS
  • SAK ETAP terdiri dari 30 Bab dan daftar istilah yang mempermudah untuk memahami SAK ini.



  • 3.   PSAK Syariah
    Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun psak ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
    PSAK Syariah berada dalam PSAK 100-106 yang terdiri dari :
  • Kerangka Konseptual
  • Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  • Akuntansi Murabahah
  • Musyarakah
  • Mudharabah
  • Salam
  • Istishna


    4.   SAP
    adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP ( Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP).
    Penyusunan SAP melalui tahapan-tahapan seperti :
  • Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
  • Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
  • Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  • Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
  • Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan

    Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
  • Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  • Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
  • Finalisasi Standar


    Jadi SAP disusun hanya untuk instalasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi, parisipaso dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.



    Refrensi :
    http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sak
    http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/Standar-Akuntansi-Keuanan-Entitas-Tanpa-Akuntanbilitas-Publik-SAK-ETAP.pdf